News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dirjen Dukcapil Kemendagri: DPT Urusan KPU

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membantah bila pihaknya disebut cawe-cawe dalam urusan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Menurutnya DPT sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mohon diketahui bahwa DPT kewenangan KPU. Kemendagri bukan penyelenggara Pemilu. Jadi tidak pada tempatnya kalau Kemdagri ikut cawe-cawe hapus DPT. Paling banter kita beri masukan. Kalau mau dipakai boleh, tidak pun tidak apa-apa,"ujar Zudan dalam diskusi masalah DPT di Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (2/4/2019).

Menurutnya tugas Kemendagri dalam pemilih Pemilu hanya menyiapkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dan membuat Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). dua daftar tersebut diserahkan kepada KPU.

"Sehingga data penduduk per kelurahan kita berikan ke KPU. Penduduk akan mencbolos di mana ada di DAK2," katanya.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Cek Namamu di DPT dan Jangan Panik Jika Belum Terdaftar, Ikuti Cara Ini!

Menurutnya DP4 telah diserahkan Kemendagri ke KPU per 15 Desember 2017. Begitu juga dengan DAK2. Dengan demikian menurut Zudan tugas Kemendagri telah 95 persen rampung. Sisanya yakni membantu pemutakhiran berkelanjutan.

"Kalau ada penduduk pindah, meninggal, pensiun dari TNI Polri, KPU kabupaten kota berkoordinasi dengan dinas dukcapil kabupaten kota," katanya.

Oleh karena itu Zudan mengaku prihatin Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo menyebut Kemendagri tidak netral.

"Barangkali pak Hasyim belum membaca UUD, UU Pemilu, PKPU 11/2018 pasal 7. Setelah DP4 diserahkan kepada KPU maka tugas Kemdagri 95 persen selesai. DP4 diolah KPU sendiri. Kalau ikut, mendagri salah, dirjen dukcapil salah, melanggar konstitusi, UU Pemilu, PKPU 11/2018 pasal 7. Pak menteri sangat netral, tidak pernah beri perintah untuk melenceng," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini