News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi Beberkan Kondisi Ruang Sel Ratna Sarumpaet, Ini Perlakuan Khususnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga kepolisian ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditahan di sel yang layak.

"Ruang sel Ratna sudah layak ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (3/4/2019).

Ratna Sarumpaet sebelumnya menyebutkan bahwa ruang tahanannya tidak layak. Dirinya menyebut ruang tahanannya tidak memiliki ventilasi.

"Enggak ada ventilasi, karena nanti kalau dimasukkin lilin sama orang lain gimana?," jelas Argo.

Meski begitu, Argo memastikan pihaknya membuat sel tahanan sudah sesuai prosedur. Selanjutnya, Argo menyebut Ratna diberikan fasilitas khusus dalam tahanan agar nyaman dan betah.

Baca: MAKI Gelar Peringatan Paska Putusan Pra peradilan Century dan BLBI

Baca: Kepala Bappenas: Tingkat Pengangguran Lulusan SMK Lebih Banyak dari SMA

"Bu Ratna kita kasih lima orang dalam tahanan jadi sudah longgar. Seharusnya dia ber-14. Ruang sel lainnya ada 14 dan 13 orang. Lalu, kipas anginnya ada tiga, lampu terang. Bu Ratna Sarumpaet bisa beraktivitas, bisa membaca dalam sel," jelas Argo Yuwono.

"Kalau enggak suka jangan masuk penjara," tegas Argo.

Argo juga memastikan seluruh tahanan tidak tidur di ubin. Setiap tahanan tidur dengan alas.

"Bukan tidur di lantai tidak. Ada kayu tinggi, lalu dilapisi tikar dan dikasih kasur," pungkas Argo Yuwono.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini