News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Lelang Dua Mobil Suzuki APV Milik Zumi Zola

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melelang dua mobil milik Zumi Zola, eks Gubernur Jambi yang kini mendekam di penjara karena kasus tindak pidana korupsi.

Menurut situs lelang.go.id yang Tribunnews.com lihat pada Jumat (5/4/2019), dua unit mobil itu bermerek Suzuki APV.

Baca: Bangkit Setelah Suami Dipenjara, Sherrin Tharia Istri Zumi Zola Jual Kue Kering Demi Hidupi Anak

Pelelangan yang bekerja sama antara KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan berakhir pada Rabu, 10 April 2019.

Dijelaskan dalam situs, mobil Suzuki APV itu memiliki plat nomor polisi B-1537-SIX dan B-1538-SIX.

Dua mobil memiliki warna yang sama yaitu silver, keduanya pun dilengkapi BPKB dan STNK. Harga limit masing-masing mobil itu Rp 31.858.000 dengan jaminan Rp 10 juta.

Untuk bisa mendapatkan mobil-mobil itu, peserta lelang cukup membuka lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat situs.

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa, 9 April 2019 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jambi.

Saat ini Zumi Zola tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin. Ia sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: MA: Ancaman Amien Rais Soal People Power Di Luar Koridor Hukum

Zumi diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Ia juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini