TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kesiapan menangani sengketa administrasi Pemilu Serentak 2019.
MA pun menyiapkan 234 hakim untuk menangani perkara administrasi di tingkat pertama dan tingkat banding.
"MA mempunyai hakim pemilu untuk tingkat pertama 217 orang, hakim pemilu tingkat banding 17 orang," kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi, kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta, JumatĀ (5/4/2019).
Hakim yang akan menangani sengketa administrasi pemilu melewati proses pemilihan dan sertifikasi sehingga memiliki kapasitas dalam menangani sengketa pemilu.
Untuk mempercepat proses peradilan, MA didukung "e-court" atau pengadilan berbasis elektronik khusus untuk pemilu.
Baca: Teroris Penembakan Brutal di Masjid Selandia Baru Diadili, Ngaku Tak Menyesal Tembak Mati 50 Jamaah
Dengan sistem itu, pemeriksaan dapat dilakukan cepat dan putusan langsung selesai.
Supandi mengatakan, selain mempersiapkan hakim, pihaknya telah mengingatkan hakim tidak main-main dengan pemilu karena peran sebagai wasit harus menjaga dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Selain itu, MA juga menerbitkan beberapa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk pedoman menangani perkara.
Di antaranya Perma Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu di MA dan Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN.
"Untuk menghadapi hal itu, MA sadar bahwa di lapangan hukum acaranya harus jelas, oleh sebab itu, yang mulia Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mengisyaratkan kepada unsur pimpinan MA supaya hukum acara jelas," tutur Supandi.
Ia menambahkan, menjelang hari pencoblosan 17 April 2019 sudah terdapat pelanggaran sebanyak tiga perkara. "Syukur perkara yang muncul ke pengadilan tidak banyak. Walaupun, kami siap bekerja siang-malam," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Hukum Pidana MA, Suhadi, menjelaskan, MA juga menyiapkan hakim yang akan menangani tindak pidana pemilu.
Hakim-hakim tersebut akan menangani perkara setelah perkara diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Menruutnya, untuk menangani tindak pidana pemilu telah ditunjuk hakim khusus yang memenuhi kualifikasi berdasarkan ketentuan dari Ketua MA.
"Sudah siap di seluruh Indonesia menangani tindak pidana pemilu," tukasnya. (tribun network/gle/kcm/coz)