TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Mau ikut nyoblos, tapi KTP tidak sesuai domisili? Aatau saat Pemilu dan Pilpres 17 April nanti sedang ada tugas atau menempuh pendidikan di luar domisili?
Tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masih ada kesempatan untuk mengurus Formulir A5 di KPU yang lokasinya terdekat kantor atau domisili sementara Anda tinggal.
Seperti yang dilakukan ratusan warga di Tangerang Selatan.
Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantauan Tribunnews.com di Kantor KPUD Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (8/4/2019) di Jalan Rawa Buntu, Serpong, terlihat antrean sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB.
Dengan tertib warga yang kebanyakan berKTP di luar Tangsel ini antre untuk pindah TPS saat Pemilu.
"Saya mau urus A5, syaratnya apa ya?" tanya Era, warga yang tinggal di kawasan BSD Tangsel.
Baca: Sayang Kalau Golput, Warga Rela Antre Urus Formulir A5 Demi Bisa Nyoblos 17 April, Ini Syaratnya
Petugas KPUD pun menjelaskan syarat dan prosedur mengurus Formulir A5 untuk pindah TPS saat pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
"Jadi saya jelaskan ya bapak ibu sekalian, yang bisa mengurus formulir A5 untuk pindah pemilih adalah mereka yang bekerja atau bertugas saat hari H, sakit, sedang menjalani masa hukuman juga mereka yang terkena bencana," jelas Mariam petugas KPUD Tangsel, Senin (8/4/2019) pagi.
Apa saja syarat atau kelengkapan administrasi yang harus dibawa calon pemilih?
Syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.
Baca: Ingin Ikut Pemilu Tapi Lagi di Luar Kota? Tenang, Masih Bisa Urus A5 Sampai 10 April
Jika sudah lengkap syarat tersebut, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.
Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan.
Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.
Sampai 10 April
Lantas, sampai kapan pengurusan pindah TPS ini dibuka?
Layanan pindah memilih dibuka hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.
Artinya masih dua hari lagi waktunya. Buruan ya!
Aturan baru ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.
MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.
Syarat Lebih Ketat
Sebagai konsekuensi putusan MK tersebut, calon pemilih yang akan pindah TPS pun harus memenuhi beberapa syarat tambahan.
Menurut Mariam, salah satu petugas KPUD Tangsel, jika saat aturan terakhir mengurus for A5 30 hari sebelum hari H Pemilu, form A5 hanya menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga saja, kini tidak bisa demikian.
"Kalau dulu, tiga bulan lalu cukup bawa KK dan KTP. Sekarang harus ada tambahan syarat, kalau yang bekerja bawa surat keterangan tugas, yang sakit juga surat keterangan dari dokter, juga yang pendidikan harus ada surat dari kampus," jelasnya kepada Tribunews.com.
Seperti diputuskan KPU pusat, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.
Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.
Sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.
Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.
Pantauan Tribunnews.com, petugas KPU memang dengan detil meneliti calon pemilih yang ingin mengurus A5.
Petugas bertanya detil alasan memilih pindah TPS.
"Bapak, sudah terdaftar di DPT belum? Selama ini, tinggal di sini tidak sesuai alamat KTP, ada kegiatan apa? Berobat, bekerja atau sedang pendidikan?" tanya petugas pada warga yang ingin mengurus A5.