Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada Senin (8/4/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Baca: KPK Sita Berbagai Pecahan Mata Uang Asing Terkait Suap SPAM PUPR
Sebanyak enam orang saksi dihadirkan ke persidangan, yaitu Agus Ahyar, Direktur pengembangan sistem penyediaan air minum Ditjen Ciptakarya PUPR.
Kemudian, Wiwi Dwi Mulyani, pejabat penandatanganan SPM satker pengembangan SPAM strategis Kementerian PUPR, Indra Karta Sasmita, PPK pembangunan SPAM wilayah 1A satker pam strategis, A Ibrahim Nawawi, Kepala Satker SPAM Sulbar Kementerian PUPR 2016-sekarang.
Lalu, Indra Juliraf, mantan kasatker SPAM Sumatra Barat 2013-2016 atau jabatan sekarang kasatker SPAM NTB Kementerian PUPR dan Gandung Pujopurnomo, Kabag UKPBJ Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Di persidangan, Wiwi Dwi Mulyani mengungkapkan pernah diperingati atasannya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simamere sedang mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjawab pertanyaan dari KPK yang menanyakan soal adanya peringatan dari lembaga antirasuah untuk proyek SPAM di PUPR.
"Sekitar tanggal 21 Desember apakah ibu mendengar dari pimpinan ibu perihal ada warning atau harus hati hati bahwa sedang dipantau KPK?" tanya jaksa kepada Wiwi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Wiwi menjawab pernah mendapatkan peringatan tersebut.
Namun, kata dia, peringatan itu disampaikan setelah Hari Raya Natal.
"Bukan tanggal 21 pak, setelah libur Natal. Bapak (Anggiat) bilang hati hati ada pengawasan dari KPK, begitu pak," jawab Wiwi.
Meskipun mendapatkan peringatan, tetapi dia tidak mengetahui Anggiat memeroleh informasi itu dari pihak internal KPK atau bukan.
Dia menyatakan, Anggiat hanya menyebut inisial Irjen.