Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK resmi menahan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Cipto Wiyono setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Cipto terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Sembari memegangi map kelir merah, dia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
"Ya risiko jabatan," ucap Cipto singkat di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cipto akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Febri.
Baca: Seorang Ayah Siksa Putrinya Hingga Tewas Akibat Tidak Mengerjakan PR
Kasus ini berawal dari adanya Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015. Agar SILPA tersebut dapat digunakan, maka perlu dilakukan APBD perubahan tahun 2015.
Pada pertengahan Juni hingga Juli 2015, dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 Kota Malang yang diawali dengan rapat paripurna DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Pada Juli 2015, M Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan Moch. Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe' yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD.
Dalam koordinasi tersebut, Arief Wichaksono menyampalkan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp 700 juta. Kemudian, CWI diduga momerintahkan beberapa Satuan Kerja Parangkat Daarah (SKPD) untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD P 2015 atas perintah Walikota Malang.
Selain itu, CWI diduga juga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp 900 juta dari rekanan.
Atas dugaan tersebut, CWI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.