TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (9/4/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi, dimana pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi .
"Insya Allah ada empat orang saksi," ujar Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Ia tak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
Baca: Amien Rais: Ada Kekuatan Spiritual yang Membuat Ratna Sarumpaet Berpikir Tidak Logis
Namun ia menuturkan para saksi itu adalah orang yang mengerti penyebaran foto wajah lebam dari Ratna.
"Diantaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," kata dia.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.
Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.