TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama ajudan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelumnya disebut-sebut akan menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4/2019).
Namun, nama tersebut ternyata tak ada di daftar yang dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinator JPU, Daru Tri Sadono, mengatakan salah satu dari empat saksi yang dihadirkan adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"(Saksi yang dihadirkan) Said Iqbal, ada Ruben dan dua pendemo, Chairulah dan Harjono," ujar Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Baca: Jelang Sidang, Ratna Sarumpaet Tak Tahu Siapa Saksi yang Dihadirkan JPU
Berdasarkan keterangan Daru, empat saksi itu telah mengkonfirmasi akan hadir dalam sidang kali ini.
Sementara itu, terkait pemeriksaan ajudan Prabowo sebagai saksi, Daru hanya mengatakan untuk melihat dalam sidang selanjutnya.
"Itu nanti kita liat di jadwal sidang berikutnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan agenda sidang Ratna Sarumpaet hari ini adalah pemeriksaan saksi, dimana pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi .
"Insya Allah ada empat orang saksi," ujar Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Baca: Persiapan Ratna Sarumpaet Jalani Sidang, Mandi dan Sikat Gigi
Ia tak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Namun ia menuturkan para saksi itu adalah orang yang mengerti penyebaran foto wajah lebam dari Ratna.
"Diantaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," kata dia.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.