News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Sepekan Jelang Pencoblosan 17 April 2019, Kenali 5 Surat Suara dan Cara Coblos Agar Sah

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelipatan surat suara DPD di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (25/3/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tinggal tujuh hari lagi Pemilihan Umum 2019 yang jatuh pada 17 April.

Pemilu kali ini akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.

Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.

Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.

Surat Suara Presiden dan Wapres

Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini