News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sinergitas Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam Mengawal Dana Desa Terjalin Sangat Baik.

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sinergitas Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam mengawal dana desa terjalin sangat baik.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan, sinergitas Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam mengawal dana desa terjalin sangat baik. Ia meyakini, kerjasama tersebut akan membawa program dana desa pada level sempurna.

Hal tersebut dikatakan saat menutup kegiatan Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).

"Kerjasama antara Kemendes dan Kejagung masih sangat panjang. Prosesnya dimulai dari tahun lalu. Tapi dilihat dari antusiasme dari Kejagung dan Kemendes, saya optimis sinergi dalam mengawal dana desa ini pasti semakin lama semakin kuat," ujarnya.

Menurutnya, dana desa telah memberikan sumbangsih besar terhadap pengentasan desa tertinggal di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, pemerintah telah berhasil mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mengurangi sebanyak 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang, dan meningkatkan sebanyak 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri.

"Dana desa sebagai program utama pemerintah pasti akan mencapai yang sempurna," ujarnya.

Setelah menutup kegiatan, Bonivasius menyerahkan sertifikat kegiatan kepada peserta. Sertifikat diserahkan secara simbolis kepada Kajari Mamuju, Ranu Indra dan Kasi Intel Maros, Dhevid Setiawan.

Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa tersebut adalah tindak lanjut dari MoU antara Kemendes PDTT dan Kejagung terkait pengawalan dana desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesepahaman terhadap Kejaksaan di tingkat daerah dan pemangku kepentingan desa lainnya terkait pengawalan dana desa.

Sosialisasi di Kota Makassar ini melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas PMD, Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini