Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Lasito merupakan seorang tersangka kasus suap putusan praperadilan perkara dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Pengadilan Negeri Semarang.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan JPU selama 40 hari 15 April 2019 - 24 Mei 2019 untuk tersangka LS (Lasito)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Baca: Kondisi Terkini Ani Yudhoyono, Duduk di Kursi Roda Depan SBY & Tulis 1 Kalimat, Perhatikan Tubuhnya!
Untuk diketahui, Lasito mendekam di dalam Rumah Tahanan K4 cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Baca: Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Ternyata Sewa Warkop Demi Bunuh Guru Honorer, Begini Faktanya
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca: Bawaslu Bantah Isu Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Merupakan Relawan Kubu Prabowo-Sandi
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, Ahmad Marzuqi hingga saat ini belum dimasukkan KPK ke dalam rutan.