Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilihan umum (pemilu) 2019 di Malaysia tetap berjalan. Hal itu telah disepakati dengan Bawaslu usai rapat bersama Kamis malam kemarin.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, pemilu di Malaysia tetap berjalan sesuai jadwal.
"Ya (tetap berjalan) KPU dan Bawaslu semalam sudah rapat keputusannya adalah kita melakukan klarifikasi bersama terkait penyelenggaraan pemilu tetap berjalan di tempat lain di Malaysia," ujar Viryan usai menghadiri diskusi di hotel kawasan FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/4/2019).
Ia menerangkan, ada sekitar 500 ribu pemilih di Kuala Lumpur dan menggunakan mekanisme TPS di 255 TPSLN.
Baca: Kecelakaan Bus dengan Sepeda Motor di Sragen karena Lemparan Batu, Pelaku Dendam pada Bus Eka
Lebih lanjut, jika memang ada pelanggaran pemilu, maka pemungutan suara di tempat kejadian perkara, akan dipindahkan ke tempat lain.
"Kalau pun ada pelanggaran pemilu hanya untuk konteks tersebut (jika terbukti pelanggaran) tidak bisa semuanya (dihentikan)," jelas dia.
Viryan menambahkan, kini pihaknya masih dalam proses melakukan klarifikasi apakah apakah surat suara yang tercoblos itu asli dari KPU RI.
Tim dari KPU telah bertolak menuju Malaysia, pada Jumat pagi, guna memastikan dugaan tersebut.
"Sepenuhnya kami menunggu hasil kerja dari teman-teman yang ke Selangor Malaysia. Mulai dari keberadaan surat suaranya, kronologis bisa sampai ada di sana, kemudian bagaimana kondisi surat suara yang ada di KBRI. Kemudian kita juga akan mempelajari masukan dari saksi-saksi terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI sempat meminta agar KPU menghentikan proses pemilu di Malaysia yang akan berlangsung pada 14 April mendatang.
Temuan surat suara tercoblos diterima oleh Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana.
Dalam laporannya, ada dua lokasi temuan, yakni Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.
Di lokasi ini ditemukan sejumlah surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01 dan surat suara pileg tercoblos untuk caleg NasDem DPR.