Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan di sekitar pemukiman warga, Minggu (14/4/2019) atau hari pertama masa tenang Pemilu 2019.
Pantauan tribunnews.com, Minggu (14/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, APK terpantau masih terpasang di permukiman warga di Jalan Assirot Sukabumi Selatan Jakarta Barat, kemudian Jalan Jiban Grogol Selatan Jakarta Selatan, dan Jalan Damai Cipete Jakarta Selatan.
Terlihat, bendera-bendera partai politik peserta Pemilu 2019, foto-foto calon anggota legislatif di berbagai tingkatan, dan spanduk calon presiden-calon wakil presiden baik nomor urut 01 ataupun nomor urut 02 masih terpasang.
Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal dari Pesta Miras Bersama
APK itu terpasang tidak teratur, beberapa ada yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan pagar depan rumah warga.
Tidak ada perubahan posisi dari masing-masing APK tersebut, selama waktu kampanye ataupun pada hari pertama masa tenang.
Baca: Misteri Jeritan Pembunuh di Malam Ketiga Jenazah Guru Honorer Ditemukan Tanpa Kepala
Namun, pemandangan berbeda terlihat di jalan raya. Salah satunya di Jalan Sultan Iskandar Muda atau kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lakukan Pertama Kali Saat Situasi Genting Ini? Ungkap Karaktermu!
Untuk di kawasan itu, terpantau APK sudah tidak terlihat di pinggir-pinggir jalan.
Jika, mengacu pada Pasal 34 ayat 8 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan "Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara."
Baca: Jokowi Tunaikan Umrah Seusai Debat Capres, Iwan Fals: Bakal Ketemu Sama Habib Kayaknya
KPU RI menetapkan masa tenang pada Pemilu 2019 akan berlangsung selama tiga hari mulai hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).