News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Abu Bakar Ba'asyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan bahwa terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak akan menggunakan hak pilihnya atau golput pada Pemilu 2019 yang berlangsung 17 April mendatang.

"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).

Abdul mengatakan bahwa menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2029 ini merupakan hak mereka.

Meski begitu, pihaknya tetap memfasilitasi hak suara warga binaan lainnya.

Baca: Prabowo Direncanakan Naik Kuda ke TPS, Fadli Zon: Keren

Bahkan, kata Abdul, akan ada surat pernyataan dari Ba'asyir sendiri terkait hak pilihnya tersebut.

"Katanya mau ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ujarnya.

Dikatakan, dari total 178 napi teroris di Rutan Gunung Sindur, 112 napi di antaranya mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami memfasilitasi agar dapat DPT, mau memilih atau enggak itu terserah," katanya.

Aturan golput

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menilai, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur soal pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu.

"Kalau pidana tidak usah. Kan undang-undang (Pemilu) tidak mengatur itu, di aturan KPU (PKPU) juga tidak mengatur soal pemidanaan itu," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Baca: Ini Kata Adik Ahok Usai Bertemu Prabowo

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat mereka yang mengajak orang lain golput dengan undang-undang.

Ketimbang menjerat mereka dengan undang-undang, kata Viryan, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat.

Akan lebih baik pula jika penyelenggara pemilu menyiapkan jajaran KPU di seluruh tingkat untuk dapat melayani hak pilih masyarakat dengan sebaik mungkin.

"Kami fokus bagaimana kita menyajikan penyelenggaraan pemilu terbaik. KPU mempersiapkan hal terbaik, Bawaslu melakukan pengawasan terbaik, dan peserta pemilu menyajikan kontestasi terbaik," ujar Viryan.

Baca: Saat Presiden Jokowi Masuk ke Dalam Kabah dan Pujian Putra Mahkota Arab kepada Jokowi

Jika seluruh aspek dapat dipersiapkan dengan optimal, menurut Viryan, penyelenggaraan pemilu akan dengan sendirinya menarik pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

"Kalau semua aspek sudah baik, maka tentunya pemilih yang sebelumnya tidak tertarik akan jadi 'oh, (pemilu) ini menarik ya', jadi tertarik," katanya.

Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019.

Ia mengaku telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.

Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Akan Golput di Pilpres 2019"  dan  Komisioner KPU: Tak Perlu Pidanakan Orang yang Ajak Golput

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini