TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta lembaga yang melakukan exit poll terkait Pemilu 2019 di luar negeri untuk mengikuti aturan yang berlaku, mengingat pencoblosan di Indonesia terlaksana pada 17 April 2019.
"Semua itu kan boleh, cuman ikuti aturannya, kapan mau mengumumkannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Proses pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri sudah dilaksanakan sejak 8 April dan berakhir pada 14 April 2019.
Namun, hasil pemungutan suara tersebut akan dihitung pada saat pencoblosan di Indonesia yaitu 17 April 2019 dan hasilnya dikirim ke KPU pusat. Oleh sebab itu, lembaga yang melakukan exit poll diimbau untuk mengumumkan hasilnya pada saat Pemilu di Indonesia dilaksanakan.
Arief mengaku tidak mengetahui ada kegiatan maupun lembaga yang melakukan exit poll di luar negeri saat proses pemungutan suara berlangsung.
"Saya enggak tahu siapa yang melakukan exit poll, saya enggak tahu," ucap Arief.
Baca: Jokowi Bertemu Raja Salman, Kuota Haji Bertambah 10 Ribu
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid menanggapi santai adanya kabar perhitungan cepat pemilihan luar negeri di media sosial.
Sembari berkelakar, dia mengatakan orang yang menyebarkan data tersebut memiliki kemampuan menerawang yang canggih.
"Nah itu. Canggih lah pokoknya. Penerawangannya masuk sampai kotak suara. Tembus pandang gitu sampai bisa hitung yang di dalam kotak. Ha-ha-ha," kata dia tertawa di Kantor KPU.
Pramono menjelaskan, semua surat suara yang dicoblos di luar negeri akan berada di Kantor KBRI dan atau KJRI hingga 17 April 2019 untuk penghitungan serentak.
Menunggu hari itu, kotak suara akan ditempatkan di ruangan khusus dengan penjagaan ketat. Sehingga, tidak ada pihak manapun yang dapat masuk.
Di media sosial ramai adanya pengumuman atau hasil exit poll terkait pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri yang telah memenangkan salah satu calon capres-cawapres.