News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Mudik Ingin Mencoblos, Pembacaaan Putusan Idrus Marham Ditunda

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019) lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan putusan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham ditunda.  Ketua Majelis Hakim Yanto menjelaskan alasan sidang mengalami penundaan. Keputusan penundaan diambil berdasarkan kesepakatan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan penasihat hukum Idrus Marham. 

Semula, sidang dijadwalkan akan digelar pada Selasa (16/4/2019) ini, kemudian ditunda Selasa (23/4/2019). 
Awalnya sidang akan digelar pada hari Selasa ini pukul 16.00 WIB. Sidang dijadwalkan pada Selasa sore, karena Hakim Yanto baru tiba dari Spanyol. Namun, dua anggota majelis hakim merasa keberatan sidang digelar pada Selasa sore.

Hal ini, karena mereka sudah membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Mereka diharuskan untuk tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 16.00 WIB. 

Baca: Idrus Marham Sebut Eni Saragih Sengaja Seret Dirinya untuk Dapatkan Keringanan Hukuman

Dua anggota majelis hakim itu akan menggunakan hak pilih di Pemilu 2019 yang dilangsungkan secara serentak pada 17 April 2019. Sehingga, apabila sidang digelar, maka dikhawatirkan tidak dapat menggunakan hak pilih. 

"Sedianya hari ini putusan. Besok nyoblos. Dua anggota sudah membeli tiket jam 4. Kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar, harus ke bandara. Saya musyawarah dengan JPU dan penasihat hukum, ditunda minggu depan," kata Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/4/2019). 

"Biasanya sampai malam, karena besok itu Pilpres. Semua mau nyoblos. Jam 4 sampai bandara. Kalau (putusan,-red) dibacakan malam, mereka tidak bisa nyoblos. Sidang ditunda tanggal 23," lanjutnya.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca: 538 Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Bakal Mencoblos di Dua TPS

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. 

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). 

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca: Hakim Tegur Idrus Marham saat Bacakan Nota Pembelaan

Selama menjalani persidangan, JPU pada KPK menyebutkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan saat pemeriksaan di persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, tidak menikmati hasil kejahatannya.

Baca: Idrus Marham Bagi-Bagi Buku dan Baca Puisi Saat Sidang Pledoi

Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 
Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini