News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Ketua Bawaslu: Kita Harus Selamatkan Terlebih Dahulu Pemilu Besok

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan pihaknya fokus untuk menyelamatkan pemungutan suara Pemilu 2019 yang digelar besok, Rabu (17/4/2019).

Meskipun begitu, pihaknya bukan berarti tidak akan menindaklanjuti sejumlah kasus temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu di luar negeri.

Diketahui, Bawaslu baru saja mengeluarkan rekomendasi bagi KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang khusus untuk metode pos di Kuala Lumpur.

Baca: Pria yang Ditangkap Bawa 80 Amplop Berisi Uang Disebut Sering Terlihat Bersama M Taufik

Kemudian, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara lanjutan di Sidney.

Serta memerintahkan penggantian dua anggota PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) di Malaysia.

“Kita harus selamatkan terlebih dahulu Pemilu besok tapi kami tetap akan menindaklanjuti sejumlah kasus temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu di luar negeri kemarin, kita prioritaskan jangan sampai proses Pemilu besok terganggu,” ungkap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca: Caleg Gerindra di Kabupaten Lamongan Terjaring OTT Diduga Terkait Politik Uang

Abhan mengatakan rekomendasi itu secepat mungkin dikeluarkan Bawaslu karena proses penghitungan suara di luar negeri dilaksanakan besok Rabu (17/4/2019) ketika pemilih dalam negeri melakukan pencoblosan.

Abhan mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran di luar negeri supaya terang segala prosesnya.

Ia juga menegaskan dengan pengumpulan bukti-bukti yang valid memperbesar kemungkinan kasus tersebut bisa dibawa ke ranah pidana jika ditemukan pelanggaran pidana serius.

Baca: Temani Istri, SBY Tidur di Sofa Kecil Rumah Sakit

“Termasuk bagaimana surat suara sah tersebut berada di sebuah ruko, itu kan termasuk dalam prosedur yang bisa jadi terciderai, karena memang tugas kami menyelidiki apakah ada pelanggaran dalam prosedur-prosesdur yang dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya Bawaslu meminta dua anggota PPLN di Malaysia yaitu Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna Hanan dan Djajuk Natsir diberhentikan demi menghindari konflik kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini