TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan publikasi quick count (hitung cepat) pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Apa tanggapan lembaga survei Indo Barometer sebagai penyelenggara hitung cepat yang telah terdaftar di KPU?
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari siap mematuhi putusan MK.
"Tidak setuju keputusan MK, tapi apa boleh buat harus diterima," ujar M Qodari kepada Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019).
Menurut M Qodari, Indo Barometer akan menyiarkan hasil hitung cepat Pilpres 2019, antara Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mulai pukul 15.00 WIB.
Baca: PDIP Dukung Putusan MK Hitungan Cepat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Hal senada juga disampaikan Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menghormati dan mematuhi Putusan MK tentang publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Demikian pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio menyampaikannya kepada Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019).
"Kita patuhi putusan MK itu, walaupun sangat disayangkan. Karena keterbukaan publik juga sangat diperlukan dalam Pilpres ini," ujar Hendri Satrio.
KedaiKOPI termasuk 40 lembaga survei dan quick count yang telah terdaftar di KPU.
Menurut dia, seharusnya hitung cepat itu bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Sehingga masyarakat bisa memantau perhitungan suara.
Belum lagi, dia menjelaskan, data yang masuk dari Indonesia Timur sudah dimulai sejak pukul 11.00-12.00 WIB.
"Karena kalau pukul 15.00 WIB, berarti ada delay. Bayangkan di Indonesia timur pencoblosan sudah selesai pukul 11.00, di Indonesia Tengah selesai pukul 12.00 dan di bagian Barat, baru pukul 13.00," jelas Hendri Satrio.
"Artinya sudah sejak jam 11.00 sebetulnya sudah masuk data ke lembaga-lembaga survei dari lapangan. Sehingga sudah bisa dilihat pergerakan angkanya," papar Hendri Satrio.
Baca: Quick Qount (Hitung Cepat) Pilpres 2019, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Ikuti Putusan MK
Kalau akan dimulai publikasi pada pukul 15.00 WIB, kata dia, sudah banyak angka yang masuk dari lapangan ke lembaga survei.