TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan publikasi quick count (hitung cepat) pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Apa tanggapan lembaga survei Indo Barometer sebagai penyelenggara hitung cepat yang telah terdaftar di KPU?
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari siap mematuhi putusan MK.
"Tidak setuju keputusan MK, tapi apa boleh buat harus diterima," ujar M Qodari kepada Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019).
Menurut M Qodari, Indo Barometer akan menyiarkan hasil hitung cepat Pilpres 2019, antara Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mulai pukul 15.00 WIB.
Baca: PDIP Dukung Putusan MK Hitungan Cepat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Hal senada juga disampaikan Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menghormati dan mematuhi Putusan MK tentang publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Demikian pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio menyampaikannya kepada Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019).
"Kita patuhi putusan MK itu, walaupun sangat disayangkan. Karena keterbukaan publik juga sangat diperlukan dalam Pilpres ini," ujar Hendri Satrio.
KedaiKOPI termasuk 40 lembaga survei dan quick count yang telah terdaftar di KPU.
Menurut dia, seharusnya hitung cepat itu bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Sehingga masyarakat bisa memantau perhitungan suara.
Belum lagi, dia menjelaskan, data yang masuk dari Indonesia Timur sudah dimulai sejak pukul 11.00-12.00 WIB.
"Karena kalau pukul 15.00 WIB, berarti ada delay. Bayangkan di Indonesia timur pencoblosan sudah selesai pukul 11.00, di Indonesia Tengah selesai pukul 12.00 dan di bagian Barat, baru pukul 13.00," jelas Hendri Satrio.
"Artinya sudah sejak jam 11.00 sebetulnya sudah masuk data ke lembaga-lembaga survei dari lapangan. Sehingga sudah bisa dilihat pergerakan angkanya," papar Hendri Satrio.
Baca: Quick Qount (Hitung Cepat) Pilpres 2019, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Ikuti Putusan MK
Kalau akan dimulai publikasi pada pukul 15.00 WIB, kata dia, sudah banyak angka yang masuk dari lapangan ke lembaga survei.
Ia juga kembali mengingatkan tujuan awal adanya hitung cepat lembaga survei, yakni untuk mencegah terjadinya kecurangan. Selain juga soal keterbukaan publik di Pemilu.
Tapi, imbuh dia, putusan MK akan dipatuhi lembaga-lembaga survei, termasuk KedaiKOPI.
"Kita harus patuhi itu untuk Indonesia lebih baik," ucapnya.
MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.(*)