Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dan beberapa lembaga survei lainnya dilaporkan ke KPU terkait siaran hasil hitung cepat atau quick count yang dinilai tak benar.
Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman menyebut lembaganya dalam melakukan hitung cepat menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
Ia juga yakin lembaganya dapat membuktikan hasil quick count secara ilmiah.
"Jadi sebenarnya kalau berbicara soal hasil bisa diperdebatkan, kita bisa uji validasi," ujar Ikrama Masloman saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/4/2019).
Secara legal formal, Ikrama juga menyebut LSI Denny JA telah terdaftar di KPU sebagai lembaga resmi yang berhak menayangkan hasil quick count.
Baca: Aa Gym: Ujian Bagi Kita untuk Tetap Tenang dan Sabar Tunggu Keputusan Terbaik
Ikrama justru mempertanyakan tim survei internal Prabowo-Sandi yang mengklaim kemenangan pasangan calon 02.
Ikrama meminta kepada pihak Prabowo-Sandi untuk membuka identitas tim surveinya.
Serta menjelaskan metode yang dipakai dalam perhitungan cepat.
"Kalau saya menambahkan kita bisa dipertanggungjawabkan karena data yang masuk itu real time, mereka real time enggak? Dadakan, perasaan tiba-tiba angka 62 (persen) datang, kalau mau memantau kenapa enggak buka dari jam 3 sehingga publik juga bisa melihat ini data yang masuk," tuturnya.
Baca: Akun Facebook Pelaku Mutilasi Guru Honorer Banjir Kecaman, Penjahat Kelamin Sampai Pembunuh Sadis
"Kan kalau seperti ini wajar saja ada yang nyinyir, ada yang curiga kok quick count-nya dadakan hasilnya dadakan, tiba-tiba hasil akhir. Quick count itu kan bergerak datanya karena enggak mungkin 2.000 TPS masuk dalam satu waktu," imbuhnya.
Namun, Ikrama tak mau ambil pusing terkait pelaporan tersebut.
Baca: Stok Pemain Persib Bandung Menumpuk: Begini Peta Persaingan di Lini Belakang Maung
Ia menilai pelaporan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari hak warga negara.
Ia juga memastikan, LSI Denny JA siap jika dipanggil pihak KPU terkait pelaporan tersebut.
"Sangat siap, bahkan kita siap memberikan kuliah 6 SKS untuk menjelaskan metode yang dipakai," katanya.
Lapor KPU
Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.
Koordinator Pelaporan, Djamaluddin Koedoeboen didampingi anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi membuat laporan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
"Kami dari BPN Prabowo-Sandi khususnya tim advokasi dan hukum ke KPU RI melaporkan beberapa rekan-rekan atau lembaga survei yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," kata Djamaluddin, ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2019).
Baca: Fahri Hamzah Klaim Prabowo-Sandiaga Menang Mutlak jika Pilpres 2019 Anut Sistem Pemilu Amerika
Dia menuding terdapat beberapa lembaga survei yang telah berpihak dan tidak profesional karena mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Menurut dia, hasil penghitungan cepat lembaga survei di beberapa media TV nasional menunjukkan fakta di lapangan sangat berbeda apa yang sesungguhnya ada dengan apa yang disampaikan lembaga survei tersebut.
"Adanya beberapa lembaga survei yang sejak beberapa bulan berlalu telah berpihak kepada paslon capres tertentu, sebagaimana dugaan kami, bahkan terkesan menjadi tim sukses dari paslon tertentu," kata dia.
Baca: Prabowo Terima Sejumlah Purnawirawan di Kediamannya
Atas dasar itu, dia meminta, supaya KPU RI menjatuhkan sanksi terhadap lembaga survei tersebut.
"Itu yang membuat mengapa BPN Prabowo-Sandi mendatangi KPU RI. Dan setelah itu kami ke KPU RI lagi memberikan surat yang sama agar memberikan sanksi, karena memang dimungkinkan memberikan sanksi kepada rekan-rekan yang memberikan survei lebih awal," katanya.