TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD angkat bicara perihal deklarasi kemenangan Pilpres 2019.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres 2019.
Deklarasi kemenangan tersebut berdasarkan hasil penghitungan internal yang dilakukan oleh tim Prabowo-Sandi.
Sementara KPU belum mengeluarkan hasil resmi penghitungan suara Pilpres 2019.
Menanggapi soal deklarasi kemenangan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa tindakan mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hitungan sendiri boleh dilakukan dan tidak melanggar hukum.
Namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Yakni pihak yang mendeklarasikan diri sebagai presiden tersebut tidak melakukan aktivitas kepresidenan atau menjalankan pemerintahan.
Aktivitas kepresiden hanya boleh dilakukan oleh presiden sah yang dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).