TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Widodo, menunda sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
Agus mengatakan, dirinya baru menerima surat permohonan penundaan persidangan dari KPK.
Dalam persidangan, Agus mengatakan pihak tergugat dalam hal ini KPK memohon sidang ditunda selama tiga minggu.
Agus juga sempat menunjukan surat yang diajukan pihak KPK tersebut kepada Maqdir.
Baca: Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini
Namun Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, meminta kepada Agus maksimal waktu penundaan selama satu minggu.
"Kita ambil tengahnya saja, dua minggu saja ya," kata Agus kepada Maqdir di ruang sidang
Namun Maqdir masih mengajukan waktu satu minggu kepada Agus.
"Kalau satu minggu saja, Yang Mulia?" tanya Maqdir kepada Agus.
Agus pun menjelaskan ia mengambil titik tengah dari permohonan KPK selama dua minggu dan waktu maksimal yang diajukan Maqdir satu minggu.
"Dua minggu saja ya, kita ambil tengah-tengahnya," kata Agus.
Kemudian Maqdir menyetujuinya.
"Memanggil kembali termohon dan sidang akan dilanjutkan lagi pada 6 Mei 2019. Kepada kuasa pemohon supaya hadir kembali tanpa perlu dipanggil," kata Agus sebelum mengetuk palu tiga kali.
Hingga sidang ditutup, deretan bangku kuasa termohon yakni pihak KPK tampak kosong.
Romahurmuziy juga tidak dapat mengadiri persidangan karena masih sakit.
Sebelumnya diberitakan, KPK diketahui telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Dalam surat disebut, sidang perdana diagendakan berlangsung Senin, 22 April 2019.
"KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Berikut enam poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy untuk KPK kata Febri:
1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.
2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.
3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
5. Mempersoalkan OTT karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.
6. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu
Menurut Febri KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan yang diajukan Romahurmuziy.
"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri.