Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penumpang Lion Air JT 303 mengaku bercanda saat mengatakan dirinya bawa bom pada penerbangan rute Medan-Jakarta pada 20 April lalu.
Akibat kelakuan penumpang tersebut, penerbangan tertahan di bandara (delay) serta mengalami keterlambatan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan seluruh penumpang pesawat agar tidak main-main terkait kepemilikan bom di bandara atau pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti menegaskan orang yang melakukan candaan bom bisa dipidana merujuk pada Undang-Undang Penerbangan.
Baca: Bunga Citra Lestari Nikmati Profesi Jadi Penyanyi dan Aktris Meskipun Waktu Istirahatnya Berkurang
Baca: Awal Pekan Pasca Pilpres, IHSG Diprediksi Lanjut Menguat
Selain itu, orang yang bersangkutan juga tidak akan diperbolehkan terbang lagi (black list) menggunakan maskapai penerbangan.
"Kami mengingatkan kembali kepada siapa pun untuk tidak bersenda gurau tentang bom, baik di wilayah bandar udara maupun di dalam pesawat.
Hal ini mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dengan sanksi tegas oleh pihak berwajib," tegas Polana dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2019).
Polana memberikan beberapa contoh terkait beberapa orang yang bercanda tentang bom dan akhirnya diproses hukum.
Baca: I Love Monday Ramalan Zodiak Hari Ini Senin (22/4/2019) Leo Dapat Promosi, Taurus Ada Pertikaian
Misalnya F yang melakukan candaan bom di Pontianak pada 2018 lalu dan diancam hukuman 8 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Bintang Hidayat, ada seorang penumpang mengatakan dirinya membawa bom pada saat berada di dalam kabin pesawat Lion Air JT-303.
"Salah seorang penumpang pada penerbangan JT-303 menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Situasi ini terjadi saat penumpang masuk ke kabin pesawat," jelas Bintang.
"Pada saat itu salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan tentang barang bawaan yang dibawa kepada penumpang sebanyak dua kali.
Pertanyaan tersebut merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin," tambahnya.
Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait, langsung melakukan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
"Prosedur dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara mendalam kepada penumpang dan barang bawaanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan penumpang yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,"ungkap Bintang.
Namun demikian, sebagai tindakan tegas, pihak maskapai Lion Air tidak memberangkatkan penumpang tersebut serta telah menyerahkannya ke pihak keamanan (avsec) bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penerbangan JT-303 kemudian diberangkatkan dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal yang seharusnya pada 11.50 WIB.