TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Malang Sutiaji.
Ia kini telah menjabat sebagai Plt Wali Kota Malang.
Sutiaji diperiksa tim penyidik terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CWI (Cipto Wiyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Sekitaran medio 2018, Sutiaji telah menjadi terperiksa dalam perkara ini. Waktu itu pemeriksaan dilangsungkan di Mapolres Kota Malang.
Baca: Hakim Tunda Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Dua Minggu
Saat itu, Sutiaji mengaku diperiksa terkait dengan dana kampanye pada Pemilihan Wali Kota tahun 2018.
Selain Sutiaji, tim penyidik juga memanggil Kepala Bappeda Kota Malang tahun 2015 Wasto untuk jadi saksi Cipto. Tersangka Cipto sendiri juga masuk daftar pemeriksaan KPK.
KPK telah menetapkan tersangka total 40 dari 45 anggota DPRD Kota Malang.
Langkah ini dilakukan KPK lewat dua tahapan, pada Maret 2018 KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk sang Ketua M Arief Wicaksono.
Kemudian Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 anggota DPRD lainnya.
KPK menduga para legislator Kota Malang tersebut telah menerima fee masing-masing sebesar Rp 12,5 juta-Rp 50 juta terkait pembahasan APBD-Perubahan 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.