News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Kuasa Hukum Romahurmuziy Belum Bisa Ungkap Poin Gugatan Praperadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, meminta maaf kepada wartawan karena belum bisa mengungkapkam poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

"Saya belum bisa menyampaikan apa permohonan kami, karena permohonan itu belum dibacakan dalam sidang, saya minta maaf," kata Maqdir.

Baca: Siapkan Bukti, KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Tiga Minggu

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengungkapkan enam poin gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (12/4/2019).

Berikut enam poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy :

1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.

2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.

3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.

4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

5. Mempersoalkan OTT karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.

6. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu

Menurut Febri, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan yang diajukan Romahurmuziy.

"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini