Kendati begitu, Rocky Gerung tetap jengkel menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Tapi saya tetap merasa jengkel saat itu bahwa saya dibohongi," ujar Rocky.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Twit Fadli Zon Kuncian Tompi Bongkar Kebohongan Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Kasih Pengakuan