Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran direksi PLN mendatangi kediaman Sofyan Basir pasca sang dirut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pantauan di lokasi, ada dua mobil, sedan hitam dan SUV putih, yang datang ke rumah Sofyan.
Baca: PLN Hormati Proses Hukum KPK terhadap Dirut Sofyan Basir
Empat orang keluar, tiga dari mobil SUV putih, satu dari sedan hitam.
Sontak, petugas keamanan membukakan pintu gerbang dan mempersilakan jajaran direksi PLN tersebut untuk masuk.
Tiga orang masuk ke rumah Sofyan, sementara Manajer SDM dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepri, Dwi Suryo, menunggu di luar.
Dwi menyebut dirinya dan rombongan baru saja tiba dari Surabaya.
"Kami tadi datang ke sini karena satpam lapor di sini banyak wartawan," kata Dwi di lokasi, Selasa (23/4/2019).
Saat ditanya terkait keberadaan Sofyan Basir, Dwi mengiyakan jika yang bersangkutan tengah berada di luar kota.
Namun, dirinya tidak menyebutkan persis di mana kota tersebut.
Lebih dari itu, Dwi mengatakan semua jajaran dan karyawan PLN merasa prihatin atas kejadian ini.
"Tapi bagaimana pun itu sudah menjadi ketetapan, dan kami menghormati KPK. Kami berdoa semoga bapak diberikan kemudahan, ketabahan untuk beberapa hari ke depan," imbuhnya.
Tak sampai setengah jam, tiga jajaran PLN yang masuk ke rumah Sofyan Basir kemudian keluar, menuju mobil.
Dwi mengikuti di belakang.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Korupsi PLTU Riau 1
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut