News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Rocky Gerung dan Tompi Akan Dihadirkan JPU sebagai Saksi dalam Sidang Ratna Sarumpaet

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung usai memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Dua orang itu adalah Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter bedah plastik Tompi.

"Laporan ke saya besok Rocky Gerung dan dr Teuku Adifitrian alias Tompi," ujar Supardi, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Penyanyi Tompi yang juga berprofesi sebagai dokter bedah plastik berbicara kepada wartawan terkait cuitannya yang menduga Ratna Sarumpaet menjalani operasi facelift di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Tompi menjelaskan perbedaan antara memar akibat pukulan dan memar habis dioperasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain itu, terkait kehadiran keduanya dalam sidang kali ini masih belum bisa dikonfirmasi.

Dihubungi secara terpisah, koordinator JPU Daroe berharap keduanya akan hadir memenuhi panggilan jaksa.

"Insyaallah diharapkan masing-masing bisa hadir," ujar Daroe.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebut Rocky Gerung dan Tompi sudah dipanggil menjadi saksi dua kali, termasuk pada persidangan Kamis (11/4) lalu.

Namun keduanya belum dapat hadir dalam persidangan.

Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Kita mintakan karena kan yang bersangkutan sudah 2 kali kita panggil, tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir.

Makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kita panggil sekali lagi," ujar Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini