TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idrus Marham, terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, akan menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Selasa (23/4/2019).
Mantan Menteri Sosial di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ini sedianya mendengarkan pembacaan vonis hakim di persidangan Selasa (16/4/2019) pekan lalu.
Namun karena ada anggota majelis hakim yang berhalangan, sidang dijadwalkan ulang pada hari ini. Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus Marham juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Idrus Marham terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Pebalap Rio Haryanto Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid di Indonesia
Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Laporan: Abba Gabrillin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Ditunda, Idrus Marham Hadapi Vonis Hakim Hari Ini