News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua WNI Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Pemerintah Pulangkan Ke Kampung Halaman

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Jaaw Barat (kiri) dan Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kini pulang ke Indonesia setelah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, Judha Nugraha, mengatakan, pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat.

"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat", ujar Judha.

Baca: Dituduh Lakukan Sihir di Arab Saudi, Dua WNI Lolos Dari Hukuman Mati Dipulangkan ke Tanah Air

Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke kantor Kemlu RI, mengungkapkan, rasa terima kasihnya atas pertemuan dengan buah hatinya.

“Kami (keluarga) selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya”, ucap Sumi.

Kronologi Kasus

Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan.

Ada sekitar 15 anggota keluarga majikan yang menuntut vonis hukuman mati kepada keduanya.

Baca: Presiden Jokowi Bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dan Karawang, Jawa Barat itu, divonis hukum mati pada 7 Januari 2009 silam.

Melalui upaya diplomasi kemanusiaan yang dilakukan KBRI Riyadh, Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.

Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.

Baca: Polri Pastikan Pelaku Pengeboman di Sri Lanka Bukan WNI

"Kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan.

Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh", kata Dubes Maftuh dalam keterangannya, Rabu (24/4/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini