Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) lolos dari hukuman mati pemerintah Arab Saudi.
Sumartini dan Warnah pun tiba di tanah air dan segera dipulangkan ke kampung halaman.
Baca: Arab Saudi Penggal 37 Orang Karena Terorisme Dalam Eksekusi Massal Sehari
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, WNI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Karawang, Jawa Barat itu, tiba di Jakarta pada Rabu siang.
"Telah diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri," ujar Iqbal dalam keterangannya Rabu malam (24/4/2019).
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan atas nama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018.
Namun majikan keduanya masih melakukan upaya hukum, sehingga keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019.
Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
Iqbal menerangkan, KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi.
"Hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan," tutur Iqbal.
Sejak tahun 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 diantaranya berhasil dibebaskan.
Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, dan beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, Judha Nugraha, mengatakan, pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat.
"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat", ujar Judha.
Baca: Dituduh Lakukan Sihir di Arab Saudi, Dua WNI Lolos Dari Hukuman Mati Dipulangkan ke Tanah Air
Ibunda Warnah yang datang langsung menjemput Warnah ke kantor Kemlu RI, mengungkapkan, rasa terima kasihnya atas pertemuan dengan buah hatinya.
“Kami (keluarga) selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya”, ucap Sumi.
Kronologi Kasus
Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan.
Ada sekitar 15 anggota keluarga majikan yang menuntut vonis hukuman mati kepada keduanya.
Baca: Presiden Jokowi Bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB dan Karawang, Jawa Barat itu, divonis hukum mati pada 7 Januari 2009 silam.
Melalui upaya diplomasi kemanusiaan yang dilakukan KBRI Riyadh, Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menuturkan, saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara.
Setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 dengan pesawat Oman Air.
Baca: Polri Pastikan Pelaku Pengeboman di Sri Lanka Bukan WNI
"Kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan.
Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh", kata Dubes Maftuh dalam keterangannya, Rabu (24/4/2019).