Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kematian Tenaga Kerja Wanita (TKW) Adelina Lisao, mengajukan banding terhadap putusan bebas murni pada majikan Adelina.
"Kita sudah menyampaikan harapan kita kepada JPU untuk banding atas putusan tersebut," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019)
Iqbal menyatakan, permintaan kepada jaksa tersebut telah disampaikan pada hari Senin 22 April 2019.
Ia mengatakan, kasus kematian TKW asal NTT ini merupakan kasus pidana, di mana yang berhadapan di pengadilan adalah JPU dan terdakwa.
Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu
Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
"Ini kan pidana ya. Jadi yang bisa banding adalah JPU. Kami bisa appeal ke JPU untuk banding," ujar Iqbal.
Diketahui, Adelina Lisao meregang nyawa akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya , S Ambika di Malaysia, pada Februari 2018 silam
Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018), dengan luka penyiksaan sangat parah.
S Ambika didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, akan diganjar hukuman mati.
Namun pada 18 April 2019, Hakim Pengadilan Tinggi Pulau Penang memberikan putusan bebas murni atas tuduhan pembunuhan itu.