News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Banyak Petugas Meninggal, BPN: Putusan MK Tidak Bermaksud Demikian

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Muzani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merasa prihatin dengan banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah di gelaran Pemilu serentak 2019.

Tercatat, 144 meninggal dunia dan 883 lainnya jatuh sakit.

Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani menilai, kejadian hingga banyaknya korban berjatuhan saat proses Pemilu, disebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK katanya, mengamanatkan pelaksanaan Pemilu yang simpel, singkat dan lebih hemat. Jauh dari kenyataan seperti yang terjadi hari ini.

"Kami juga berdiskusi (dengan KPU) bukan maksud Mahkamah Konstitusi (MK), menyelenggarakan pemilihan umum yang serentak antara Legislatif dan Eksekutif memakan korban sebanyak ini," ungkap Muzani dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019) siang.

Namun ternyata dalam pelaksanaannya, Pemilu serentak 2019 jauh dari apa yang diharapkan MK.

Pemilu yang diharapkan simpel, malah memakan biaya mahal. Pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini ternyata berdampak pada beban sosial masyarakat.

"Tapi ternyata apa yang dimaksudkan oleh MK jauh dari kenyataan. Demokrasi kita ternyata jauh lebih mahal, demokrasi kita ternyata jauh dari simple, bahkan beban sosial masyarakat jauh dari apa yang diharapkan oleh MK," jelas dia.

Baca: Ditawari Bergabung PAN, Ini Jawaban Sandiaga Uno

Sebagaimana diketahui, putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu serentak 2019 bermula dari Permohonan uji materil UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Majelis Hakim MK mengabulkan pembatalan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) alias tidak serentak.

Hasilnya pada 23 Januari 2014, Ketua MK, Hamdan Zoelva membacakan amar putusan hakim MK bernomor 14/PUU-XI/2013 yang dimohonkan Effendi Gazali, bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak dikabulkan untuk tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini