TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Saksi-saksi itu di antaranya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara, Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono, dan Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto.
Kemudian, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono serta Kepala Divisi IPP PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi.
"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).
Baca: Satpam Mengaku Tak Tahu Keberadaan Keluarga Sofyan Basir
Sebelumnya, penetapan tersangka yang dijatuhkan KPK terhadap Sofyan Basir didasarkan pada dua alat bukti dan fakta persidangan yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya.
Sofyan diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus Marham telah menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4) kemarin.
Baca: Kalahkan Ketua DPC, Pengantar Galon Air Lolos Jadi Anggota Dewan di Pemilu 2019, Begini Faktanya
Kasus ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian suap tersebut diduga dalam rangka penunjukan langsung oleh Sofyan Basir kepada perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek pembangkit listrik tersebut.
Sebelum menjadi tersangka, Sofyan Basir beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi Johannes Kotjo. Tepatnya pada 7 Agustus 2018 dan 28 September 2018.
Dalam kesaksiannya saat itu, pria kelahiran 2 Mei 1958 ini membantah adanya pertemuan untuk lobi-lobi dan membahas fee proyek senilai USD 900 juta.
"Oh nggak ada (lobi) misalkan ada (pembahasan) suku bunga ya. Tapi yang lain sudah disampaikan pada KPK. Jadi sudah saya sampaikan ke KPK," kata Sofyan.
Seiring kasus tersebut bergulir, Sofyan Basir diketahui telah sembilan kali ikut dalam pertemuan antara Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
Tidak sendirian, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso disebut ikut menemani Sofyan Basir dalam pertemuan ini.
Setelah berstatus sebagai saksi, pada Selasa 23 April 2019, KPK akhirnya resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan penyidian SFB Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.