TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang bos forex Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/4/2019).
Dalam sidang dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim Machri Hendra memutuskan untuk melanjutkan sidang karena kasus tersebut memenuhi unsur pidana.
“Kami memutuskan sidang dilanjutkan," kata Majelis Hakim Machri Hendra saat sidang di PN Jakarta Barat.
Dengan demikian, sidang bakal memasuki babak baru. Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan. "Jadi sudah dipastikan kedepannya JPU menyiapkan sejumlah saksi ahli,” lanjut Majelis Hakim.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (10/4/2019).
Dalam sidang tersebut JPU, Arih menjawab Eksespsi tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Terhadap Eksepsi yang diajukan, hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa sah. Eksepsi merupakan bagian dalam persidangan.Terlebih dalam pendapatnya, hakim melihat adanya unsur-unsur pidana.
“Silahkan nantinya terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan materi lainnya,” ucap Hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Tommy Apriawan menilai putusan sela yang diagenda hari ini merupakan hak hakim.
Meski demikian, terhadap keputusan Hakim, Tommy menyayangkan sikap hakim yang tak mengabulkan upaya penangguhan penahan kota yang diajukan. “Padahal kita ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukum,” tutupnya.
Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Selasa 30 April 2019 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.