News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Soal Ahli Digital Forensik yang Dihadirkan JPU, Ratna Sarumpaet: Kalau Dari Jaksa Memberatkan Dong

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran, Ratna Sarumpaet, menanggapi terkait akan dihadirkannya empat saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Ratna mengatakan, jika saksi hali yang dihadirkan oleh JPU akan memberatkannya.

"Ini saksi dari ahli kan dari jaksa. Ya tidak tahu. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong," kata Ratna saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai sejauh ini, sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU hanya saksi demonstran dan saksi pihak kepolisian yang mengarah pada pasal yang didakwakan padanya khususnya pada dampak penyebaran berita bohongnya.

Baca: Jokowi di Ambang Rekor, Jika Menang Lagi Maka Jadi Jawara 5 Kali Pemilu

Baca: Kalahkan Ketua DPC, Pengantar Galon Air Lolos Jadi Anggota Dewan di Pemilu 2019, Begini Faktanya

"Ada, saksi yang dari pendemo dan polisi. Kan saksi fakta lebih ke arah keonarankan, yang mesti dikejar," kata Ratna.

Terkait Amien Rais dan Rocky Gerung yang juga telah dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang sebelumnya, Ratna mengatakan keduanya tidak ada hubungannya dengan pasal yang didakwakan padanya.

"Tidak ada hubungannya, itu kan yang awal. Yang sudah saya akui sebagai kebohongan," kata Ratna.

Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini