TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau agar para pemudik menghindari jalur Ajibarang ke arah Bumiayu, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkannya saat meninjau jalur-jalur mudik bersama rombongan Korps Lalu Lintas Polri, Jumat (26/4/2019).
Imbauan Refdi tak lain disampaikan karena dirinya sendiri telah melewati jalur tersebut dan terjebak kemacetan sekitar 3 kilometer jauhnya.
Kemacetan terjadi saat rombongan Korlantas bertolak dari Pasar Desa Linggapura, Brebes, Jawa Tengah ke arah Ajibarang.
"Imbauan bagi pengendara menurut pendapat saya, kalau ada yang bergerak dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, silakan telusuri jalur Pantura sampai ke Jawa Tengah sehingga bisa masuk Pekalongan, Batang, Semarang, Kendal, Demak, Pati, Rembang, sampai sana lah," ujar Refdi, di rest area Jalan Raya Ajibarang-Bumiayu, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2019).
Baca: Perlancar Arus Mudik, Ini Lima Ruas Tol yang akan Dibuka Fungsional
Sementara bagi yang bergerak dari Jawa Barat, mantan Karoprovos Divpropram Polri itu mengimbau untuk menelusuri Jalur Selatan dan tak mempergunakan jalur altetnatif tersebut.
Ia mengatakan kemacetan di jalur Ajibarang-Bumiayu tak bisa dilepaskan dari adanya proses perbaikan jalan hingga pasar tumpah.
"Karena pergerakan-pergerakan dari yang kita lihat dari Tegal ke Ajibarang dan sebaliknya itulah yang terhambat karena beberapa titik mengalami perbaikan. Belum lagi pasar-pasar tumpah, tadi kita juga berhenti di pasar Linggapura," jelasnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menegaskan agar masyarakat setempat tidak menggunakan badan jalan untuk berdagang, karena akan menyebabkan kemacetan.
"Keadaannya juga demikian ada semacam pemahaman bagi masyarakat setempat, bagi siapapun yang melakukan jual-beli, termasuk pengguna jalan dan petugas lapangan," kata dia.
"Ini yang menjadi harapan kita dan mudah-mudahan beberapa waktu ke depan tidak ada lagi yang melintas di sini atau berkurang yang melintas di Bumiayu dan Ajibarang, kendaraan-kendaraan tiga sumbu ke atas utamanya," pungkas Refdi.