TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) telah menyetujui santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami musibah.
Untuk itu, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi data guna memastikan santunan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung Bawaslu, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2019).
"KPU bicara dengan Kemenkeu standarnya seperti apa santunan untuk kematian. Katakan sudah disetujui besaranya, KPU harus mengidentifikasi, siapa yang meninggal," ujar dia.
Baca: Banyak Petugas KPPS yang Meninggal, Ketua DPR Usul Wacana e-Voting
Ia mengatakan, identifikasi yang dilakukan seperti menyertakan bukti surat keterangan meninggal dari lembaga yang berwenang.
"Harus by name, siapa namanya, alamatnya di mana dan kepada siapa santunan akan diberikan," kata Hasyim.
"Verifikasi hal-hal ini mungkin mudah. Tapi kalau sudah level prosedur hukum itu kita harus hati-hati betul," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemberian santunan sebesar Rp30-36 juta bagi petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Sedangkan bagi mereka yang cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta.
Sementara mereka yang terluka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.
Hingga Kamis (25/4) pukul 18.00 WIB, tercatat 1.695 orang mengalami musibah saat bertugas kala pemilu lalu.
Jika dirinci, 225 orang meninggal dunia, dan 1.470 lainnya jatuh sakit.