Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Senin (29/4/2019).
Dalam kesempatan tersebut Jaksa KPK mempertanyakan kepada Imam Nahrawi dalam kapasistasnya sebagai menteri.
"Apakah saksi juga melakukan pengawasan kegiatan yang diterima dana hibah, apa saksi tanyakan dana hibah sesuai rancangan biaya atau tidak?" tanya Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: KPK Buka Peluang Panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso
Menjawab pertanyaan tersebut, Imam Nahrawi mengatakan dirinya sebagai menteri tetap mengawasi dana hibah yang diberikan ke beberapa organisasi.
Akan tetapi untuk dana hibah KONI, ia mengaku tidak melakukan pengawasan dan tidak tahu menahu terkait hal tersebut.
"Nggak sampai ke sana, karena tugas saya terlalu luas, maka masing-masing yang sudah dapat dana mereka yang tanggung jawab. Saya hanya cek apakah hak dan kewajiban atlit terpenuhi atau belum, begitu juga dengan cabang olahraga," jelas Imam.
Baca: Ulah Caleg Gagal Terpilih, Tarik Bantuan Aspal hingga Nekad Maju Lagi ke-5 Kalinya
Selain itu, Imam membeberkan dirinya tidak menerima laporan apapun terkait penandatanganan proposal KONI.
Politikus PKB itu juga mengaku tidak pernah mengecek hasil akhir dari proposal KONI itu.
Menurutnya, hal itu telah menjadi kewenangan dari Deputi IV Kemenpora.
Terutama setelah dirinya memberikan disposisi kepada yang bersangkutan.
"Tidak pernah (cek) itu kan sudah ada pelimpahan tugas," kata Imam.
Tidak tahu besar anggarannya
Imam Nahrawi menyebut dirinya memberikan disposisi kepada Deputi IV Kemenpora untuk memproses proposal KONI pada 6 Desember 2018.