Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Senin (29/4/2019).
Dalam kesempatan tersebut Jaksa KPK mempertanyakan kepada Imam Nahrawi dalam kapasistasnya sebagai menteri.
"Apakah saksi juga melakukan pengawasan kegiatan yang diterima dana hibah, apa saksi tanyakan dana hibah sesuai rancangan biaya atau tidak?" tanya Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: KPK Buka Peluang Panggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso
Menjawab pertanyaan tersebut, Imam Nahrawi mengatakan dirinya sebagai menteri tetap mengawasi dana hibah yang diberikan ke beberapa organisasi.
Akan tetapi untuk dana hibah KONI, ia mengaku tidak melakukan pengawasan dan tidak tahu menahu terkait hal tersebut.
"Nggak sampai ke sana, karena tugas saya terlalu luas, maka masing-masing yang sudah dapat dana mereka yang tanggung jawab. Saya hanya cek apakah hak dan kewajiban atlit terpenuhi atau belum, begitu juga dengan cabang olahraga," jelas Imam.
Baca: Ulah Caleg Gagal Terpilih, Tarik Bantuan Aspal hingga Nekad Maju Lagi ke-5 Kalinya
Selain itu, Imam membeberkan dirinya tidak menerima laporan apapun terkait penandatanganan proposal KONI.
Politikus PKB itu juga mengaku tidak pernah mengecek hasil akhir dari proposal KONI itu.
Menurutnya, hal itu telah menjadi kewenangan dari Deputi IV Kemenpora.
Terutama setelah dirinya memberikan disposisi kepada yang bersangkutan.
"Tidak pernah (cek) itu kan sudah ada pelimpahan tugas," kata Imam.
Tidak tahu besar anggarannya
Imam Nahrawi menyebut dirinya memberikan disposisi kepada Deputi IV Kemenpora untuk memproses proposal KONI pada 6 Desember 2018.
Namun demikian, ia mengaku tak melihat secara rinci atau detail terkait dana hibah KONI.
Ia hanya meminta Deputi IV Kemenpora untuk menelaah proposal tersebut.
Baca: Jumlah Anggota Polri yang Gugur Saat Pengamanan Pemilu Mencapai 22 Orang
"Saya ingat betul tanggal 6 Desember yang saya disposisi, saya disposisi langsung untuk lanjutkan penelaahan," ujar Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Ia menegaskan dirinya tidak melihat secara rinci atau perihal ada tidaknya rancangan anggaran biaya dalam proposal itu.
"Saya nggak lihat detail seperti itu, karena saya hanya berikan disposisi telaah dan pelajari lebih lanjut," jelasnya.
Baca: Jelang Ramadhan, Barisan Gus dan Santri Gelar Syukuran
Menurutnya, setelah memberikan disposisi, hal itu telah menjadi kewenangan dari Deputi IV Kemenpora.
Bahkan, saat Jaksa KPK bertanya perihal berapa anggaran dan persetujuan proposal, Imam Nahrawi menyebut tidak tahu berapa anggaran yang disetujui Kemenpora kepada KONI.
"Saksi tahu setelah ada disposisi Deputi IV apa yang dikerjakan Deputi IV sehingga proposal disetujui gimana?" tanya Jaksa KPK.
"Saya nggak tahu, karena itu kewenangan deputi," jawab politikus PKB itu.
Baca: Perludem Sebut Hasil Penghitungan Suara untuk Pilpres 2019 Bisa Diumumkan Lebih Cepat
Imam Nahrawi menerangkan kepada Jaksa bahwa dirinya hanya sebatas bertanya kepada Deputi IV Kemenpora, seperti saat Rapim dilaksanakan.
"Saksi nggak tanya anggaran KONI, apakah diterima apa nggak? Saksi tanya nggak hasil mekanisme itu?" tanya jaksa lagi.
"Pernah bertanya di Rapim saja. Sebatas aja, bertanya ke Deputi," ujar Imam Nahrawi.