Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, mencabut berita acara keterangan (BAP) terkait membiayai Menpora Imam Nahrawi dan rombongannya umrah senilai Rp 2 miliar.
Mulyana mengatakan anggaran Rp 2 miliar itu tidak digunakan untuk umrah.
Namun untuk kegiatan pekan raya taruna polisi di Semarang.
"Jadi, uang Rp 2 miliar itu bukan untuk umrah, tapi bantuan pekan raya taruna nasional polisi di Semarang. Saya revisi," ujar Mulyana saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: Anies Baswedan Pastikan Pembangunan Besar di Jakarta Tetap Dilakukan Meski Ibu Kota Dipindah
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi apakah kegiatan umrah itu memang ada atau tidak.
Mulyana pun membenarkan ada kegiatan umrah.
"Tapi kegiatan umrah ada nggak?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Mulyana.
Dalam BAP, Mulyana mengaku pernah dimintai uang Rp 2 miliar oleh asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Permintaan uang itu disampaikan Ulum kepada Oyong yang merupakan bendahara pembantu di Kemenpora.
Baca: Sempat Tolak Uang Tunai, Deputi IV Kemenpora Terima Kartu ATM Berisi Rp 100 Juta
Dalam BAP, menurut Mulyana, permintaan uang itu ditujukan kepadanya.
Namun, Mulyana kemudian mengemukakan alasannya perihal pencabutan BAP itu.
"Kesalahannya saya mendengar ada rekaman telepon saudara Ouyong bilang ke saya Pak Mulyana, Pak Ouyong minta Rp 2 miliar. Terus saya ingat disposisi itu, terkait pekan olahraga taruna polisi di Semarang yang minta dana Rp 2 miliar," jelas Mulyana.
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian.
Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk.
Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Baca: KPK Cari Bukti Telusuri Sumber Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso di Kantor Enggartiasto Lukita
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan.
Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut.
Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.