TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan KPU RI perihal pemberian dana santunan bagi para penyelenggaran Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja di Pemilu 2019.
Dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Besaran ini merupakan angka maksimal yang tidak boleh dilampaui sesuai persetujuan Menteri Keuangan.
Mereka yang mendapatkan santunan dihitung sejak kecelakaan kerja dalam periode Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas bersangkutan di Pemilu 2019.
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka," ungkap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Bagi para penyelenggara Pemilu yang sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Baca: Jokowi: Sejak Era Presiden Soekarno, Pemindahan Ibu Kota Timbul Tenggelam Tak Pernah Diputuskan
Sementara itu, sepenuturan Menteri Keuangan, Evi menjelaskan bahwa dana santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran KPU.
KPU diminta untuk tetap mengoptimalkan anggaran yang sebelumnya sudah diberikan.
"Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU," ujar dia.
Untuk diketahui, hingga Senin (29/4) pukul 8.00 WIB, para petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah sudah mencapai 2.447 jiwa.
Rinciannya, 296 jiwa sudah kehilangan nyawanya, dan 2.151 lainnya jatuh sakit. Bila di total, ada 2.447 petugas yang alami kecelakaan kerja.
Mayoritas, mereka yang terkena musibah tersebut lantaran terus bekerja secara maraton selama 24 jam tanpa henti.