TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Kemenpora, Eko Triyanto, menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora Adhi Purnomo sempat meminta dibelikan mobil kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Diketahui, Eko tengah bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Eko mengatakan Adhi meminta Hamidy membelikannya mobil merk Toyota Yaris, sejak September 2018 silam.
Permintaan itu disebutnya sebagai tanda terima kasih Hamidy jika permintaan dana hibah dari KONI kepada Kemenpora sudah disetujui dan dicairkan.
"Memang sejak September 2018, Pak Adhi minta bantuan saya untuk dibelikan mobil Yaris. Ya sudah, nanti saya kasi tahu ke Pak Sekjen," ujar Eko, di lokasi, Senin (29/4/2019).
Akan tetapi, permintaan itu dibatalkan sendiri oleh yang bersangkutan. Eko mengatakan Adhi berpaling dengan meminta uang tunai senilai Rp 200 juta, dan bukannya mobil.
Uang tersebut, kata Eko, akan digunakan Adhi membayar cicilan rumah. Adhi yang hadir pula dalam persidangan sebagai saksi, tak menampik pernyataan Eko.
Baca: Ruang Kerja Mendag Digeledah KPK, Empat Petugas Kemanan Berjaga di Lobi
"Selama ini saya nggak punya mobil. Sampai ditangkap pun saya hanya pakai motor. Jadi hanya ada keinginan saja Pak," kata Adhi.
Adhi sendiri kemudian mengungkap bahwa dirinya memiliki kewajiban mencicil pembayaran rumah Rp 5 juta per bulannya.
Sehingga, ia berpikir daripada meminta mobil lebih baik meminta uang tunai guna membayar cicilan rumahnya.
"Ya kalau ada rezeki ya saya mau buat cicilan rumah saja," imbuh Adhi.
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.