News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Penyebar Video 22 Mei Rusuh Terancam 6 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap penyebar video hoaks kerusuhan pasca-pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kini polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut melindungi dan membantu pelaku menebar ketakutan soal hoaks kerusuhan pada 22 Mei mendatang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

#Hoaks #Kerusuhan #Makassar

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini