Polisi menangkap penyebar video hoaks kerusuhan pasca-pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kini polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut melindungi dan membantu pelaku menebar ketakutan soal hoaks kerusuhan pada 22 Mei mendatang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
#Hoaks #Kerusuhan #Makassar
Baca tanpa iklan