TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Rabu (1/5/2019) tarif ojek online mengalami kenaikan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).
Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi.
Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.
Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.
Zona II dibuat untuk Jabodetabek.
Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.
Baca: GOJEK Uji Coba Penerapan Tarif Baru demi Kenyamanan Driver dan Pelanggan
Baca: Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:
Zona I
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.
Baca: Seluruh Kiriman Instagram Resmi GoJek Indonesia Hilang, #InstagramGOJEK Trending di Twitter
Baca: Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Sementara biaya yang 80 persen merupakan hak dari pengemudi.
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall, ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya," kata Budi, Senin (25/3/2019).
"Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," sambung dia.
Budi menerangkan, penetapan zonasi ini dilakukan untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.
"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.
Baca: Jadi Lebih Mahal, Tarif Baru Ojek Online akan Mulai Berlaku di 5 Kota Hari Ini
Baca: Aturan Ojek Online Berlaku Mulai Besok di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar
Dijelaskannya, penetapan tarif ini akan terus dievaluasi tiap tiga bulan setelah diberlakukan pada 1 Mei 2019.
Sementara itu mengutip TribunJabar, sejumlah pengemudi ojol berharap agar naiknya tarif tak lantas mengurangi minat masyarakat menggunakan ojol.
"Saya dengar ada rencana tarif baru. Ada kenaikan gitu. Tapi belum tahu besarannya berapa. Kami driver hanya bisa ikutin aturan saja," kata Untung, seorang driver ojol di Bandung, Selasa (30/4/2019).
Untung mengaku khawatir kenaikan tersebut dapat mengurangi minat masyarakat menggunakan jasanya.
"Kalau tarif mahal, nanti orang jadi kurang berminat. Kalau sudah begini, kami driver juga terancam susah dapat penumpang," katanya.
Sementara driver lain, Iwan juga mencemaskan hal yang sama.
"Inginnya kebijakan ini tidak merugikan driver juga konsumen," katanya.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani )
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Rabu 1 Mei 2019, Simak Besaran Kenaikannya Berikut Ini.