Terkait tindakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri itu, maka untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara, kejadian/insiden tersebut akan diselesaikan melalui jalur resmi antar pemerintahan kedua negara, Indonesia dan Vietnam.
Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL menyatakan, akibat dari provokasi kapal Pengawas Perikanan Vietnam bernomor lambung KN 264 dan KN 23 dengan cara menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan telah menghadang serta menabrak lambung kiri buritan kapal ikan ilegal bernomor lambung BD 979 yang sedang ditunda KRI Tjiptadi-381, kapal ikan ilegal Vietnam itu bocor dan tenggelam.
Untuk selanjutnya, ABK kapal ikan ilegal Vietnam yang berjumlah 12 orang ditahan dan dibawa ke geladak KRI Tjiptadi-381, namun dua ABK yang berada di atas kapal ikan itu berhasil melompat ke laut dan ditolong salah satu kapal Pengawas Perikanan Vietnam.
Selanjutnya ke-12 ABK kapal ikan ilegal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai guna proses hukum selanjutnya.(*)