Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.
Bawaslu secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5/2019) besok, di Jakarta.
Baca: Bawaslu Sebut Baliho Raksasa Kemenangan Capres Prabowo di Bogor Dapat Mengganggu Tahapan Pemilu
"Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabui (1/5/2019).
Penyerahan santuanan ini menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tertanggal 25 April 2019.
Penyerahan santunan bakal dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini, santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
"Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Hotma Marbun menerangkan, santunan juga diberikan kepada pengawas yang sedang mendapat perawatan maupun yang tidak menginap di rumah sakit.
Hanya saja menurutnya, sementara ini santunan hanya bisa langsung diterima oleh keluarga korban yang tutup usia.
Sedangkan, pengawas yang masih menjalani perawat di rumah sakit maupun berobat jalan nantinya akan mendapat santunan secara bergiliran lantaran harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu.
"Contohnya seperti surat keterangan dari dokter maupun rumah sakit. Kami akan cek satu per satu. Setelah lengkap santunan segera diberikan," dia menjelaskan.
Hotma menyatakan, proses tersebut tentunya membutuhkan waktu sehingga seluruh pengawas yang masih sakit untuk bersabar.
“Kita (Bawaslu) berjanji akan secepatnya menyelesaikan proses adsministrasi tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Abhan juga sudah melayat ke kediaman keluarga pengawas TPS yang meninggal dunia saat mengawal Pemilu.
Bawaslu secara simbolik memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga Panwas TPS yang diketahui bernama Napis.
"Insyaallah hari Kamis akan berikan. Kita sampaikan secara seremonial berupa santunan bagi yang meninggal dan juga santunan nanti bagi yang saat ini menderita sakit di rumah sakit."
"Kalau nominalnya, dari ketentuan Menteri Keuangan yang meninggal itu Rp 36 juta, rujukan. Kemudian ada santunan dari kami sebagai tambahan," ujar Abhan, di rumah duka, Pancoran, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Abhan ke rumah duka didampingi oleh anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Panwaslu Jaksel Muhktar Taufik, Ketua Panwaslu Pancoran Azhar Dini. Bawaslu menyampaikan duka kepada keluarga atas meninggalnya Napis.
Bawaslu juga berencana mengunjungi keluarga Panwaslu lainnya yang juga meninggal dunia.
Berdasarkan catatan Bawaslu, Panwas yang meninggal dunia sebanyak 80 orang.
Untuk diketahui, jumlah data Pengawas Pemilu yang wafat hingga 28 April 2019 mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Sedangkan pengawas yang sakit dirawat inap mencapai 305 orang, serta yang tengah rawat jalan sebanyak 889 orang.
Sementara data dari KPU RI 30 April 2019, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 318 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.
Baca: Diduga Tidak Netral Saat Pemilu, Bupati Wonogiri Diperiksa Bawaslu
Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.
Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sanga segera