News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi: Imam Nahrawi Minta Alfitra Salam Siapkan Uang

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMAM NAHRAWI JADI SAKSI- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ketika mau menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Imam akan bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang terkena OTT KPK terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.---Warta Kota/henry lopulalan

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Nama Imam Nahrawi beberapa kali dalam kasus tersebut. Terkini, nama Imam Nahrawi diungkapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy saat bersaksi dalam persidangan kasus tersebut untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/4) malam.

Dalam kesaksiannya, Hamidy menceritakan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam pernah menemuinya dalam keadaan menangis. Saat itu, Alfitra mengaku tak mampu lagi memenuhi permintaan uang untuk Menpora Imam Nahrawi.

Baca: Sejak Suaminya Bikin Vlog Tentang Prabowo Ini yang Terjadi di Rumah Rey Utami

Baca: 7 Kepala Daerah Perempuan yang Ditangkap KPK: Bupati Talaud hingga Ratu Atut

Baca: UPDATE Real Count KPU Rabu Pagi, Jokowi Ungguli Prabowo 10,7 Juta Suara

"Iya [menangis], katanya sudah enggak tahan jadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), dia sama istrinya datang," ujarnya.

Hamidy mengatakan Alfitra ingin mundur dari jabatannya karena diminta menyediakan uang tersebut. "Pak Alfitra bilang, 'Saya mau mengundurkan diri dari Sesmenpora karena tidak tahan. Sudah terlalu berat beban saya'," ujar Hamidy saat menceritakan pengakuan Alfitra.

Ketika menceritakan keluh kesahnya itu, kata dia, Alfitra sempat menangis. Hal itu karena Alfitra juga diancam akan diganti dari jabatannya oleh Imam.

Lantas, Alfitra pun mencoba meminjam uang dari Hamidy. Namun Hamidy mengaku tak memiliki uang dengan jumlah sebanyak itu.

Lebih lanjut, permintaan uang itu disebut Hamidy diucapkan langsung oleh Imam. Tapi pada akhirnya Alfitra pun diganti dari jabatannya selaku Sesmenpora.

"Kalau informasi Beliau (Alfitra) itu Pak Menteri. Dia bilang bukan akan dicopot, tapi akan diganti," jelas Hamidy. Menurut Hamidy, setelah itu Alfitra sudah tidak menjadi Semenpora.

Alfitra Salam diangkat sebagai Sesmenpora pada 26 Maret 2014 semasa Menpora Roy Suryo. Dia dinyatakan pihak Kemenpora telah diberhentikan dari jabatan Sesmenpora terhitung surat ditandatangani Presiden Joko WIdodo pada 13 Juni 2016.

Pemberhentian dilakukan menyusul opini Tak Memberikan Pendapat (TMP) alias disclaimer atas pengelolaan anggaran Kemenpora tahun 2015 dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak Kemenpora membantah Alfitra mengundurkan diri sebagaimana kabar beredar saat itu.

Selain soal adanya permintaan uang Rp 5 miliar itu, sebelumnya Imam Nahrawi disebut menjadi salah satu pihak yang menerima uang Rp 1,5 miliar. Hal itu diketahui dari 23 daftar nama penerima fee dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Nama Imam ditulis dengan inisial M, dijajaran paling atas penerima fee. Menurut Fuad daftar nama itu ditulis atas perintah Ulum. Namun, Imam membantahnya. Namun, hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (tribun network/dit/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini