Pada Maret 2019, insiden serupa terjadi di Perairan Natuna.
KRI Bung Tomo 357 terlihat kejar-mengejar dengan 4 kapal nelayan pencuri ikan di Natuna.
Situasi makin dramatis saat dua kapal pengawas perikanan Vietnam nekat mengintervensi penangkapan itu.
Bahkan, manuver-manuver yang dilakukan kapal pengawas perikanan Vietnam kian membahayakan.
Melalui sambungan radio, komandan patroli gugusan tempur laut atau Guspurla Koarmada I TNI AL, memeringatkan agar kapal Vietnam menyerah.
Karena tidak digubris, KRI Bung Tomo lalu memberikan tembakan peringatan.
Penyergapan usia saat kapal dinas perikanan Vietnam mundur.
Akhirnya, 4 kapal yang membawa 12 ton ikan curian disita.
Beragam upaya penghalangan yang dilakukan kapal pengawas perikanan Vietnam ini sebelumnya sempat dikritik.
Sebab, tindakan tersebut telah menghalangi proses hukum.
Kapal Pengawas Vietnam telah melanggar International Regulations for Preventing Collisions at Sea tahun 1972 dan merupakan bentuk obstruction of justice atau merintangi proses hukum.
Menurut Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, surat protes yang dilayangkan ke pemerintah Vietnam dinilainya harus dipertegas, agar nelayan maupun pemerintah Vietnam jera.
Nelayan Vietnam Gagal Memancing Emosi Petugas
Dari berbagai provokasi, Vietnam termasuk gagal memancing emosi TNI maupun patroli tim gabungan Indonesia.